Sidang Salim Kancil Dijaga Ketat

Surabaya, Obsessionnews - Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil Lumajang, Kamis (25/2/2016), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan dilakukan di dua ruangan, yakni ruang sidang Chandra dan ruang sidang Cakra. Di Ruang Sidang Chandra, agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari operator pasir. Mengingat, selain pelanggaran kekerasan hingga menyebabkan kematian. Kasus Salim Kancil juga membuka pelanggaran pertimbangannya. Sedangkan di Ruang Sidang Cakra, persidangan dengan agenda tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dimana, untuk sementara sebanyak 10 terdakwa dimintai keterangan. Dari pengamatan di lapangan, Sidang lanjutan kali ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Di semua sudut ruang sidang bisa terlihat anggota polisi bersenjata laras panjang. Kemudian, polisi dengan pola tertutup dan terbuka menyebar di seluruh area PN Surabaya. Untuk diketahui, kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil, polisi menetapkan sebanyak 37 tersangka. Dan salah satunya adalah Kepala Desa Selok Awar Awar. Dari seluruh tersangka, dua masih berstatus anak-anak. (Rudianto)





























