Ketua KPK: Mestinya Jokowi Tunda Revisi Hingga IPK 50

Ketua KPK: Mestinya Jokowi Tunda Revisi Hingga IPK 50
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi menunda revisi UU KPK sampai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah membaik. Idealnya menurut Agus IPK Indonesia melebihi 50. "Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami pagi ini sudah memberikan masukan ke Presiden. Sebaiknya (revisi UU KPK) enggak dilakukan saat ini," kata Agus di gedung KPK baru, Jakarta, Senin (22/2/2016). Agus Raharjo, menilai keputusan Presiden Jokowi dan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU KPK sudah tepat. Meski begitu, Agus menyadari bahwa undang-undang ini belum sempurna, sehingga perlu direvisi. "Kita harus memberi masukan, sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Kalau semuanya tidak direvisi juga tidak betul," katanya. Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali menunda revisi UU KPK. Jokowi mengatakan revisi ini masih perlu disosialisasikan lebih baik lagi kepada masyarakat, agar tidak terjadi salah pemahaman. Serta pula memerlukan kajian mendalam. (Has)