Ancaman Ketua KPK Mundur, Kemarahan atas Revisi UU KPK

Ancaman Ketua KPK Mundur, Kemarahan atas Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Alotnya pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di DPR RI membuat Ketua KPK Agus Rahardjo mengambil sikap tegas mengancam akan mundur dari KPK, jika revisi UU KPK dilanjutkan. Pelaksana harian Kepala Pemberitaan dan Media KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, sikap Agus Rahardjo itu bisa diartikan sebagai bentuk kemarahan KPK atas rencana revisi UU KPK. Menurutnya, ini mengadung pesan ajakan kepada masyarakat untuk sama-sama menolak. "(Sikap Agus Rahardjo) adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Minggu (21/2). Pernyataan Agus disampaikan saat menghadiri diskusi tokoh lintas agama bertajuk "Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi" di Gedung PP Muhammadiyah Menteng Jakarta. Semua tokoh lintas agama sepakat menolak revisi UU KPK di DPR. "Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tandas Agus di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2). Agus menyatakan, sikap tegasnya itu juga diamini oleh para tokoh Agama. Mereka sepakat jika pimpinan KPK mengundurkan diri, bila DPR kekeuh ‎melanjutkan revisi UU KPK. "Kami sangat mengapresiasi karena kami menolak juga," tukasnya.‎ (Albar)