Pemerintah Setujui 'Empat Poin' Revisi UU KPK

Pemerintah Setujui 'Empat Poin' Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sepanjang revisi tersebut untuk memperkuat KPK. Luhut mengatakan, ada empat poin revisi yang menurut pemerintah akan memperkuat KPK. Sepanjang empat poin itu dimasukkan oleh DPR RI, maka pemerintah akan mendukung penuh dilakukan revisi. "Tentunya Pemerintah akan memegang teguh prinsipnya, yaitu bahwa revisi hanya sebatas empat poin yang telah disebutkan di atas. Kalau di luar empat poin itu, pemerintah tidak akan menyetujuinya," ujar Luhut seperti dikutip dari situs www.polkam.go.id, Minggu (21/2/2016). Keempat poin tersebut adalah, pertama, Dewan Pengawas (Dewas). Luhut menjelaskan, Dewas ini sama fungsinya dengan komisi etik. Mereka akan menegur para pimpinan yang dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka di KPK. Anggota Dewas juga akan dipilih langsung oleh presiden, bukan DPR. Mereka berasal dari tokoh-tokoh yang punya kredibilitas, senior, tidak punya ambisi, dan terpercaya. "Tidak benar jika dikatakan Dewan Pengawas ini akan mengerdilkan KPK. Presiden dengan tegas menyatakan masih membutuhkan KPK untuk menyelesaikan masalah korupsi di negara kita," kata Luhut. Kedua, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Luhut, hal ini diperlukan karena selama ini KPK tidak punya wewenang menerbitkan SP3. Misalnya saja kata Luhut, kalau seorang tersangka itu sudah meninggal atau sakit dan tidak mungkin lagi mengikuti proses hukum harus ada keleluasaan KPK untuk menghentikan kasusnya. "Kita tidak ingin KPK dituduh melanggar hak asasi manusia karena hal-hal tersebut. SP3 ini menjadi perangkat KPK untuk menghentikan penyelidikan. Kebijakan tersebut murni menjadi ranahnya ke lima pimpinan KPK. SP3 ini sama sekali tidak untuk melemahkan KPK," papar dia. Ketiga, Penyadapan. Tindakan penyadapan masih dalam kewenangan KPK,  lanjut Luhut, sekarang harus ada prosedurnya tidak seperti dulu lagi, dimana anggota KPK dapat langsung menyadap tanpa aturan internal yang jelas. Dia mengatakan, penetapan SOP ini sepenuhnya ditentukan oleh KPK. SOP ini dibutuhkan agar tidak terjadi kebablasan dalam melakukan penyadapan, dimana penyadapan dilakukan tanpa koordinasi dan tanggung-jawab yang jelas di lingkungan internal KPK sendiri. Keempat, Pengangkatan penyidik dan penyelidik independen. Ini adalah permintaan langsung KPK, KPK ingin mempunyai penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Pemerintah memandang hal ini akan dapat memperkuat kinerja KPK. Menko Luhut menegaskan, pemerintah tidak pernah menyatakan akan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun atau mendisain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan. Luhut menyampaikan bahwa SP3 dan Dewan Pengawas bukanlah hal baru, pada saat pembentukan komisi antirasuah ini, kedua hal itu pernah dibahas, tetapi dihapus pada saat-saat menjelang pembentukan. (Has)