Tolak Lepas Aset Fuad Amin, KPK Ajukan Kasasi

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan 105 aset mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Untuk itu KPK menyatakan menempuh upaya hukum Banding. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam putusan ini terdapat inkonsistensi majelis hakim. Di satu sisi, hukuman terhadap Fuad diperberat, namun di sisi lain, asetnya yang diduga sebagai hasil korupsi justru dikembalikan kepada yang bersangkutan. "Majelis menilai tidak dapat dibuktikan terdakwa bahwa barang-barang itu dengan usaha yang sah. Tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Untuk diketahui aset yang dikembalikan PT Jakarta kepada Fuad yaitu 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 apartemen yang seluruhnya atas nama orang lain. KPK menduga aset tersebut merupakan hasil cuci uang yang dilakukan Fuad. "Seharusnya harta itu dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara," jelas Yuyuk. Dalam kasus ini Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Ia disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. (Has)





























