MUI Jabar Segera Edarkan Fatwa Haram LGBT

Bandung, Obsessionnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) segera edarkan fatwa haram Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) ke sekolah dan kampus. Hal itu diungkapkan Sektetaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar, Kamis (18/2/2016), di kantor MUI Jabar, Bandung. Menurut Rafani, fatwa haram LGBT bisa mewakili keharaman LGBT bagi umat Islam, sehingga pihaknya juga berharap Dinas Pendidikan Jabar dapat menyambut baik rencana tersebut sebagai upaya menangkis isme yang sudah melantur tersebut. MUI pada bulan Desember 2014 telah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan yang berisi homoseksual (lesbian & gay), sodomi, dan pencabulan hukumnya haram serta pelakunya dikenakan hukum hadd dan/atau ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. "Kalau LGBT dibiarkan maka sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa ini, karena tidak saja bertentangan dengan agama tapi juga dengan norma sosial," ujarnya. Pihaknya juga akan melakukan aksi damai lainnya berupa sosialisasi bahaya LGBT dengan berbagai kalangan agar tidak marak di Jabar. Rafani juga menyayangkan adanya kaum yang menjunjung tinggi HAM dan membiarkan LGBT hidup di tanah air, sehingha HAM nya tersebut melabrak tatanan sosial bangsa Indonesia. "Jadi HAM itu jangan melanggar norma sosial di masyarakat, masyarakat secara kebanyakan meyakini jika nikah dengan sesama jenis itu haram dan menjijikan ko malah diterima, akal sehatnya dimana?" paparnya. Apalagi, timpal Rafani dengan adanya dana dari UNDP untuk menghidupkan LGBT di tanah air, maka akan semakin rusaklah moral generasi muda kedepan. (Dudy Supriyadi)





























