PPP Djan Faridz akan Gugat SK Menkumham

PPP Djan Faridz akan Gugat SK Menkumham
Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, berencana menggugat SK Menkumham yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. "Gugat lagi. Tim hukum kami akan lakukan gugatan balik ke PTUN," ‎kata Dimyati saat dihubungi, Rabu (17/2/2016). Ia mempertanyakan apa dasar Menkumham mengeluarkan SK perpanjangan Muktamar Bandung. Menurutnya, tindakan Menkumham Yasonna Laoly ‎melanggar UU dan konstitusi. Alasanya pengurus PPP hasil Muktamar Bandung sudah tidak ada lagi, dengan adanya SK dari Menkumham baru yang mengesahkan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya. Namun, SK Muktamar Surabaya akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) ‎sehingga, menurutnya, Menkumham mengeluarkan SK baru yang mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta. "Cuma karena ini politiknya kental, sehingga (Menkumham) melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. Diketahui, Menkumham mengeluarkan SK baru yang memperpanjang Muktamar Bandung. Dalam SK tersebut Menkumham memerintahkan, agar PPP segera menggelar Muktamar baru untuk menyelesaikan konflik internal. (Albar)