MUI Nyatakan LGBT Haram

Jakarta, Obsessionnews– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukakan, kampanye dan aktifitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) lainnya diharamkan berdasarkan agama Islam dan agama-agama Samawi lainnya. Hal itu terutang dalam pernyataan sikap MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam tingkat pusat yang dikeluarkan Rabu (17/2/2016). Pernyataan sikap ditandatangani 35 tokoh Islam dalam rapat pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Secara tegas, pertemuan itu menghasilkan 3 pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. Kedua, mendukung pemerintah, KPAI, untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi internasional serta perusahaan internasional. Ketiga, mendorong proses legislasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang pada intinya memuat: a) menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah);b) keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal;dan c) memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, baik mengajak, mempromosikan, dan membiayai. (Baca: Soal LGBT, Pejabat Negara Tanggapi Beragam) Tiga poin pernyataan sikap tersebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni, selain memang diharamkan agama Islam dan agama-agama Samawi lainnya, aktifitas LGBT juga bertentangan dengan Pancasila Sila ke-1 dan Sila ke-2, serta Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 28 dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Disamping itu, aktifitas LGBT juga bertentangan dengan Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Selain itu guga bertentangan dengan Fatwa MUI Tahun 2010 tentang Transgender. (Baca: Sebelum Adzab Turun, Sebaiknya LGBT Dilarang) MUI juga berpandangan bahwa aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS. Sebelumnya, kampanye LGBT memicu gelombang protes dari banyak kalangan. Sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat telah menyuarakan penolakannya. Penolakan yang sangat tegas antara lain dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Fath) Baca Juga:Luhut Bela LGBT di Tengah Hujatan“Kawin Sejenis, LGBT Lebih Gila Dari Hewan”Pengamat: LGBT Berbahaya, Harus Ditumpas!KAHMI: Jangan Sebarkan LGBT dengan Berlindung HAMAksi Propaganda LGBT Menuai Protes dan Kecaman!




























