KKP Gagalkan Penyelundupan 3.230 Kura-kura Moncong Babi

KKP Gagalkan Penyelundupan 3.230 Kura-kura Moncong Babi
Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, lewat Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, bersama petugas karantina dan Polres Timika, Papua, menggagalkan upaya penyelundupan 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas 190 kotak plastik. "Modus yang dilakukan pelaku tidak dikirim melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura kemudian dibawa ke Jakarta," ujar Asep Supriyadi, Kepala Stasiun PSDKP Tual, seperti dilansir laman KKP.go.id, Rabu (17/2/2016). Baca juga:Penyelundupan Mutiara Rp45 Miliar DigagalkanMenteri Susi Geram Ada Perbudakan di Kapal AsingMenteri Susi Larang Nelayan Tangkap Ikan Pakai SianidaFOTO Menteri Susi Perintahkan Tenggelamkan Kapal Asing Petugas dari Balai Karantina dan pihak keamanan bandar udara Moses Kilangin, Timika, menyita barang bukti 4 koper hitam berisikan 190 kotak plastik berisi 3.230 ekor kura-kura moncong babi. Hewan tersebut tergolong hewan dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. "Saat ini, barang bukti yang ditemuka petugas telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Dept PT. Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan," ujar Asep Supriyadi. Sebelumnya, di tempat yang sama, berhasil digagalkan penyelundupan ikan sebanyak 15 ton langka. (rez)