Hebat! Warga Kuningan Bisa Perpanjang SIM Lewat Android

Hebat! Warga Kuningan Bisa Perpanjang SIM Lewat Android
Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Lalu-lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, via Polres Kuningan, meluncurkan aplikasi berbasis android, Simobo, untuk memperpanjang SIM buat warganya yang memiliki KTP Kuningan, Jawa Barat. "Simobo adalah aplikasi berbasis android yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antri dan isi formulir secara manual. Setelah periksa kesehatan dan membayar administrasi di Bank BRI bisa langsung proses foto," ujar Kasat Lantas Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi Subana, seperti dimuat dilaman Polda Jabar, Rabu (15/7). Baca juga:Kapolda Jabar Pantau Jalan TolTol Cipali Bakal Padat Jelang Lebaran Aplikasi berbasis android ini dikhususkan untuk melakukan proses pendaftaran perpanjangan SIM. Nantinya setelah melakukan registrasi dan mengisi data SIM di Profil Simobo, pemohon bisa memilih waktu yang ditentukan untuk melakukan perpanjangan. Untuk proses perbanjangan SIM secara Simobo hanya berlaku untuk masyarakat khusus KTP Kuningan. Selain itu, diingatkan kembali aplikasi hanyalah untuk melakukan pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM. Dijelaskan Kasat, Simobo merupakan aplikasi penunjang yang sangat memiliki kontribusi positif dalam azas kepraktisan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sesuai wilayah domisili. "Jadi menggunakan aplikasi Simobo ini masyarakat bisa mempercepat waktu proses perpanjangan SIM sebelum pemohon mendatangi Polres," kata Subana. Dikatakan Kasat, sebagai informasi masyarakat terlebih dahulu bisa mengisi data-data awal di aplikasi Simobo sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ada. Setelah selesai mengisi data, pemohon akan mendapatkan nomer referensi untuk kemudian ditunjukkan ke petugas di loket pembuatan SIM di Satlantas Polres Kuningan. "Dengan melalui proses tersebut permohonan perpanjangan SIM akan segera didata," ungkapnya. Disebutkan Kasat, langkah awal bagi pemohon harus mendowload aplikasi Simobo di Playstore kemudian di install pada perangkat ponsel berbasis android. Setelah itu lakukan registrasi dan daftarkan diri, selanjutnya sistem akan mengirimkan konfirmasi ke email pendaftar. Langkah kedua, cari dan pilih lokasi pembuatan SIM terdekat. Kemudian, dengan Simobo, pemohon bisa memilih lokasi dan jadwal sesuai keterangan. Ketiga, khusus pemohon pendaftar permohonan perpanjangan SIM, setelah membuat permohonan sistem akan memberikan jadwal dan nomor antrean. Keempat, tunjukkan nomor pendaftaran yang terdapat pada aplikasi Simobo kepada petugas Satpas. Kemudian petugas Satpas akan memandu anda untuk proses selanjutnya. Kelima, setelah semua proses dilakukan, SIM baru akan langsung diterbitkan. Lebih lanjut Kasat mengatakan, khusus pembuatan SIM baru, setelah menjalani rangkaian langkah awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Bank sesuai tarif pembuatan jenis SIM yang berlaku. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan cek kesehatan serta proses foto. Setelah semua proses itu dilakukan, SIM baru anda akan langsung di terbitkan. "Saat tiba di Polres, pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir dan dalam waktu tak lama SIM nya yang diperpanjang sudah jadi. Secara efektivitas menggunakan aplikasi Simobo ini sangat menunjang karena bisa menghemat waktu. Masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi ini bisa mendownload menggunakan handphone androidnya," ujarnya. Di samping itu, melalui sosialisasi ini yang sebelumnya sudah dilakukan di berbagai tempat seperti perusahaan dan melalui spanduk dan stiker. Pihaknya berharap masyarakat segera menggunakan aplikasi Simobo. "Ini merupakan inovasi yang sangat positif yang di programkan oleh Polda Jawa Barat, dan Simobo ini dibuat semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Saya harap masyarakat segera mendownload aplikasi ini handphone androidnya masing-masing, agar prosesnya perpanjangan SIM dilakukan tak memakan waktu dan antrean panjang saat proses perpanjangan SIM," imbaunya. (rez)