DPD RI Tolak Pasal Penyadapan Revisi UU KPK

DPD RI Tolak Pasal Penyadapan Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Bergulirnya usul revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibahas pada Kamis (18/2) di  DPR RI, menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Hal ini terungkapdalam Dialog Kenegaraan dengan narasumber Novita Anakotta (Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI), Matheus Stefi Pasimanjeku (Anggota DPD RI), Martin Hutabarat (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra) dan Margarito Kamis (Pengamat Hukum Tata Negara UI), di Senayan, Rabu (17/2/2016). Novita Anakotta menyatakan menolak revisi UU KPK khususnya di pasal yang menyangkut penyadapan. Dalam revisi itu, penyadapan yang akan dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. “Kehadiran KPK itu jelas dan buah reformasi, dan lewat penyadapan itu banyak sekali ditangkap para koruptor,” tandasnya.  ‎ Anggota DPD RI Matheus Stefi menegaskan, DPD menolak revisi Undang-Undang tersebut jika hanya akan melemahkan KPK dan mendukung jika itu untuk menguatkan KPK. “Menyangkut revisi UU KPK bisa saja tapi harus menguatkan KPK apabila revisi itu menguatkan tentu akan didukung,” paparnya. Martin Hutabarat juga mengamini pernyataan Novita bahwa kekuatan KPK yang terbesar adalah penyadapan. Sebagian besar narapidana korupsi yang berhasil terjerat hukum adalah karena penyadapan. Menurutnya, DPR tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengklaim ada sekitar 50.000 orang yang menolak revisi UU KPK. "Sama seperti DPD yang lahir dari era reformasi, KPK dianggap sangat perlu untuk dikuatkan. Indonesia jauh dari kemajuan karena korupsi, untuk itulah dibentuk badan anti korupsi seperti KPK yang khusus menangani masalah korupsi," tegas Politisi Partai Gerindra. Ia menambahkan, timing untuk merevisi UU KPK tidak tepat, karena masih banyak RUU prolegnas di tahun ini yang juga harus dikedepankan. “Sikap kami juga tegas menolak revisi UU KPK entah Fraksi yang lain, dari sekian RUU Prolegnas 2016 yang perlu dikebut banyak tetapi kenapa getol sekali mau merevisi itu,” ungkap Martin. Pengamat UI Margarito Kamis mengemukakan, dalam menguatkan KPK nantinya dibutuhkan 300 orang sebagai penyidik, dan penyidik tersebut dibagi menjadi per wilayah yaitu barat, tengah dan timur. “Korupsi tidak hanya di pusat di Jakarta tapi di seluruh wilayah di Indonesia,” tukasnya. (Red)