Tahun 2017, PNS Kota Bandung akan Berkurang 3 Ribu Orang

Tahun 2017, PNS Kota Bandung akan Berkurang 3 Ribu Orang
Bandung, Obsessionnews - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung mengundang Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung untuk menyampaikan progres pelaksanaan pembangunan dalam Acara 'Bandung Menjawab' yang digelar di Kantor Humas Diskominfo Kota Bandung, Selasa (16/2/2016). Hadir Kepala Badan Kepegawaian Kota Bandung, Gunadi Sukma Bhinekas dan Sekretaris Atet Dedi H. Mengawali 'Bandung Menjawab', Kepala BKD Gunadi menegaskan, mulai tahun 2017 pengelolaan guru SMA dan SMK di Kota Bandung akan diambil-alih oleh pihak Provinsi. “Sebanyak 3015 orang guru SMA dan SMK mulai 2017 akan diambil-alih pengelolaannya oleh Provinsi Jawa Barat, mulai administrasi hingga penggajiannya,“ jelasnya. Gunadi memaparkan dari 3015 orang tersebut merupakan komposisi dai tenaga kependidikan, guru dan Kepala Sekolah. “Dari 3015 itu 2689 Guru SMA/SMK Negeri dan Swasta ,tenaga kependidikan 313, pengawas pendidikan menengah 15 dan pengawas sekolah 34 untuk jumlah sekolah SMA Negeri ada 27, SMK 15 serta ada beberapa PNS yang bekerja di SMA/SMK swasta, “ terangnya. Gunadi2 Ia menegaskan, hal ini akan mulai dilaksanakan administrasinya mulai tahun ini. “Bulan Oktober ini akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahannya tapi tetap untuk penggajian Tahun 2016 masih oleh Pemerintah Kota Bandung, baru nanti 2017 mulai dari Pemprov Jabar,” tandasnya. Menurut Gunadi, dengan adanya pengalihan ini maka otomatis jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kota Bandung berkurang. “Dengan pengalihan ini PNS Kota Bandung berkurang dari 21000 menjadi 18000 orang dengan jumlah total Guru dari 11000 menjadi 8000,” paparnya. Ia menegaskan, pengalihan ini sudah diatur dalam undang undang Otonomi Daerah. “Mengenai Pengalihan ini sudah ada aturannya yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah” tegasnya. Gunadi juga menerangkan untuk rotasi dan mutasi keluar daerah dihentikan karena akan mengganggu data. “Tahun ini tdak dibolehkan ada rotasi mutasi Kepsek dan guru antar daerah kecuali di internal pemerintah kota Bandung dan tidak boleh mengganggu data,” pungkasnya. (Dudy Supriyadi)