Sakit, Satu Tersangka Kasus Kondensat Belum Ditahan Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT Trans Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI). Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Namun, Bareskrim belum menahan satu tersangka lagi dalam kasus yang sama, yakni pemilik PT TPPI Honggo Wendratno lantaran keadaannya masih sakit di Singapura. "Masih dalam keadaan sakit (Honggo). Tersangka kan tiga, satu sakit, dua sudah ditahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Saat ini, lanjut Agus, posisi kasus P19, di mana berkas Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sudah dilengkapi untuk di kroscek oleh Kejaksaan Agung. "TPPI sudah pernah dilimpahkan tetapi masih P19. Sekarang dilengkapi PKN-nya. Mudah-mudahan segera kita limpahkan. Informasi dari penyidik secepatnya dilimpahkan," katanya. Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit PKN akibat kasus tersebut. Nilainya mencapai Rp35 triliun jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini. (Purnomo)





























