Komisi III DPR Bentuk Panja Mibile 8

Jakarta, Obsessionnews - Selain membentuk panitia kerja (Panja) permufakatan jahat atas permintaan saham PT Freeport yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi III DPR juga membentuk Panja kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pembentukan Panja ini untuk mengatahui lebih dalam apa sebenarnya motif dari diusutnya kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Ia menduga ada faktor politis. "Panja mobile 8 ini semata-mata karena ada suatu tidak kejelasan, apa ini suatu tindak pidana atau persoalan lain non pidana. Maka kami harus cari benang merah," katanya di DPR, Senayan, Senin (15/2/2016). Untuk menyelidiki kasus ini, Komisi III sudah memanggil pakar hukum pidana Mudzakir dan pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih, serta Dirjen Pajak. Berdasarkan hasil keterangan mereka, kata Desmond tidak ditemukan indikasi tindak pidana. "Dirjen Pajak sendiri memaparkan secara gamblang tidak ada pelanggaran apapun dalam mobile 8," ujar Desmond. Diketahui, kasus penanganan restitusi pajak PT Mobile 8 sempat membuat Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo geram. Ia lalu mengirimkan SMS kepada penyidik Kejagung Yulianto. Merasa diintimidasi, Yulianto kemudian melaporkan HT ke Bareskrim. Kasus ini diduga melibatkan HT. Sebab, pada saat kasus itu terjadi PT Mobile 8 memang masih dimiliki oleh MNC Group. (Albar)





























