Kasus Suap Oknum MA, KPK Gerebek PT CGA Surabaya

Surabaya, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/2/2016) hari ini, menggerebek Kantor PT Citra Gading Asritama (CGA) di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Diduga, penggeledahan kantor kontraktor tersebut keterkaitan penangkapan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristanto. Dimana, Andri Tristanto tertangkap tangan KPK menerima suap Direktur PT CGA, Ichsan Suadi dan Awan Lazuardi sebesar Rp400 juta. Dari pantuan di lapangan, petugas KPK dikawal dua polisi bersenjata lengkap mendatangi kantor PT CGA sejak pukul 10.00 Wib. Ruangan pojok paling belakang sebelah kanan secara detail petugas KPK meneliti berkas yang ada. Kasus yang didalami KPK terkait dugaan penundaan salinan putusan kasasi Ichsan menyoal pembangunan dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB senilai 83 milyar rupiah tahun anggaran 2007 - 2008. Dalam kasus ini, Ichsan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara 4,4 milyar rupiah. (Rudianto)





























