KAHMI: Jangan Sebarkan LGBT dengan Berlindung HAM

KAHMI: Jangan Sebarkan LGBT dengan Berlindung HAM
Jakarta, Obsessionnews - Terkait maraknya LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) sekarang ini, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasioswa Islam (KAHMI) menyatakan sikapnya antara lain meminta kepada pelaku LGBT dan pendukungan untuk tidak menyebarkan LGBT dengan berlindung di balik hak asasi manusia (HAM). “Kami menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada,” tegas Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Prof Dr Mahfud MD bersama Sekjen KAHMI Ir Subandriyo dalam pernyataan sikapnya, Senin (15/2/2016) Koordinator KAHMI menjelaskan, penyimpangan seksual adalah problema umat manusia sejak dahulu kala. Bahkan dalam sejarah Nabi Luth AS dan kaumnya, dikisahkan bahwa penyimpangan seksual itu terjadi begitu terstruktur, sistematis dan masif sehingga dapat dikategorikan sebagai tragedi kemanusiaan. “Akhirnya turun azab dari Allah Swt sebagai peringatan bagi umat manusia. LBGT sebagai bagian dari penyimpangan seksual adalah persoalan yang sudah lama menjadi kontroversi di luar negeri, terutama di Eropa dan Amerika,” paparnya. Namun belakangan ini, lanjut dia, isu tersebut menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena didorong publikasi yang masif dari kelompok pendukung LGBT akhir-akhir ini. Bahkan UNDP, sebuah lembaga di PBB mengonfirmasi akan memberikan kucuran dana yang cukup besar tahun ini dalam ‘penanganan’ LGBT di beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia. “Berbagai kalangan telah memunculkan pendapatnya terkait propaganda LGBT di Indonesia, termasuk dari kalangan intelektual dan tokoh agama. Kenyataannya saat ini eksistensi penyandang LGBT benar adanya, bukan isu atau gosip belaka,” ungkapnya. “Para psikolog memberikan pengalaman praktisnya dalam menangani para pengidap LGBT, dimana faktor kebiasaan melihat pornografi sangat menonjol memberikan pengaruh terhadap penyimpangan seksual,” tambahnya. Mahfud menegaskan, kondisi sosial kita tidak bisa menerima praktik perkawinan sejenis, baik perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan laki-laki. “Tidak saja secara hukum positif, bahkan hukum agama jelas jelas menentang perbuatan itu. LGBT mengingkari fitrah manusia,” terangnya. Selanjutnya, tutur Mahfud, bagaimana kita menempatkan masalah LGBT sesuai proposinya dan bagaimana solusinya. Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Menolak dengan tegas paham/ ideologi yang membolehkan atau mengakui LGBT. 2. Menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada. 3. Menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Mari memberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan merubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya. 4. Meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT. 5. Adanya kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan. 6. Meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya. “Pemerintah diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah,” harap Koordinator Majelis Nasional KAHMI. (Red)