Polair Berhasil Gagalkan 15 Ton Ikan Berformalin

Makassar, Obsessionnews – Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran ikan seberat 15 ton mengandung formalin di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT pada 11 Februari 2016 pukul 15.00, saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar. Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Harry Sanyoto, di Makassar, Sabtu, (13/2), mengatakan, ini berkat informasi baru yang diterima adanya kapal mengangkut ikan akan memasarkan di Pelelangan Ikan Barombong, lalu tim langsung melakukan penyergapan. Kapal yang berasal dari Pulau Kalimantan, disinyalir kuat membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan mereka termasuk membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut. Dalam keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Senin (15/2/2016) menjelaskan, Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan beberapa hari, kemudian dipasarkan ke masyarakat. “Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diujicoba di labolatorium Polda Sulselbar. Hasil pemeriksaan ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ungkapnya. Penangkapan bersama tim bersama Sea Rider KP Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II, ditangkap enam orang bersama nahkodanya, diketahui bernama H Mulyadi. Barang bukti berupa 1 basket sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan dan 15 ton ikan campuran. Pelaku diduga melanggar pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Pidana 6 tahun denda Rp1,5 miliar. Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando pada ekspos kasus tersebut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas di gagalkannya peredaran ikan berformalin itu di wilayah Makassar dan sekitarnya. Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya. Selain itu, pihaknya terus intens melakukan pemantuan disejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan. (Popi Rahim)





























