Banyak Kepala Daerah Ngawur Mengangkat Pejabat Eselon I

Banyak Kepala Daerah Ngawur Mengangkat Pejabat Eselon I
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Ahmad Kanedy mempertanyakan mengapa Peraturan Pemerintah yang mengatur Pensiun Dini Aparatur Sipil Negara (ASN) belum keluar dan ditemukan adanya penetapan eselon I di provinsi dan kabupaten yang semena-mena. “Di daerah masih banyak kepala daerah yang semena-mena menempatkan para pejabat tinggi eselon I tidak sesuai dengan kompetensinya,” ungkap Kanedy dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan  Ketua Komisi ASN) Prof Dr Sofian Effensi, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr Adi Suryanto, Deputi Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional(BKN) Yulina Setyawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto, di Senayan, Senin (15/2/2016). Diharapkan dengan adanya RDP Komite I DPD RI bersama stakeholder terkait tersebut dapat mengumpulkan sejumlah permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang ASN sejak berlaku dua tahun, dan menghasilkan rumusan yang nantinya menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang ASN. Rapat menyepakati, dalam menunjang terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pelayanan publik, dan pemerintahan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowan ini membahas pentingnya pengawasan terhadap UU ASN No.5/2014, yang terkait dengan salah satu tugas dari Komite I dalam mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. DPD - ASN Muqowam menilai kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelanggaraan otonomi daerah, dengan kata lain keberhasilan ataupun kegagalan kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat tergantung dari kinerja ASN. “Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi dan kompetensi pada profesi tertentu melalui manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit, atau adanya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon ASN mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi, agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya. Ia pun melihat dari substansi materi yang diatur dalam UU ASN, dia menaruh harapan terwujudnya ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Namun dalam perjalannya 2(dua) tahun UU ASN ini masih ditemui beberapa kendala dalam implementasi dan belum nampak hasil yang signifikan dari tujuan semula dilahirkannya UU ASN ini. “Salah satu yang menjadi catatan kami, belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang diamatkan UU ASN,” paparnya. Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyoroti kalau di dalam UU ASN tidak ada sanksi maka UU ini tidak berjalan. “Harus ada kekuatan yang memaksa dengan sanksi jika Undang-Undang ini tidak berjalan, kalau tidak bagaimana ke depannya,” tegasnya. (Red)