KPK Tetapkan Pejabat MA sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Pejabat MA sebagai Tersangka Suap
Jakarta, Obsessionnews - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka suap. Andri tidak sendiri. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat menjadi tersangka. "Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Yuyuk, menjelaskan ada dugaan penerimaan suap dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi. Sebab saat tertangkap tangan AS sedang menerima suap Rp 400 juta. Selain uang ratusan juta itu, ada pula uang dalam koper yang jumlahnya masih dihitung. "Ketika ditangkap di rumahnya, ATR ditemukan bersama uang lainnya di koper. Rp 400 juta di paper bag, ada uang lainnya di koper," kata Yuyuk. Ichasan Suwandi dan Awang Lazuardi Embat diduga sebagai pemberi suap, masing-masing dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31/99. Sedangkan Andri Tristianto Sutrisna dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)