Kerja 20 Tahun, Nasib Kasubit MA Berakhir di KPK

Kerja 20 Tahun, Nasib Kasubit MA Berakhir di KPK
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu pegawai Mahkamah Agung (MA) yakni Kepala. Sub Direktorat Pranata Perdata Agung, Andri Setiawan pada Jumat malam (12/2/2016). Kepala Humas MA, Agung Ridwan Mansyur membenarkan, oknum yang ditangkap KPK adalah pegawai MA, Andri. Ia mengatakan, Andri adalah pegawai MA berstatus PNS, ia sudah bekerja di MA cukup lama 15 sampai 20 tahun. "Kalau terbukti bersalah SOP-nya bisa diberhentikan," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (13/2/2016) Sesuai mekanisme Andri, bisa diberhentikan oleh melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris MA. "Kalau bukan hakim yang mengeluarkan surat pemberhentian sekretaris MA, kalau hakim, suratnya yang mengeluarkan ketua hakim MA," terangnya. Andri sendiri ditangkap KPK saat berada di rumahnya di kawasan Serpong. Selain A‎ndri KPK juga menangkap salah seorang pengusaha berinisial I, pengacara berinisial A, staf berinisial S dan seorang supir dan petugas keamanan. Belum ada keterangan resmi dari KPK, terkait operasi tangan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan 1X24 jam untuk menentukan status menjadi tersangka atau tidak‎. (Albar)