Maling Residivis 30 Rumah Dibekuk!

Semarang, Obsessionnews – Seorang residivis spesialis maling rumah kosong berhasil dibekuk tim Idik V Polrestabes Semarang, pada Kamis (11/2/2016) lalu. Residivis berinisial RA alias HR (45), warga Perum Siberi Banjarejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ditangkap dirumahnya, setelah mencuri di sebuah rumah milik Bonaventura Andry Sigmanda di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (8/2/2016) silam. Dalam gelar perkara terungkap, tersangka yang juga Kepala Dusun ini telah mencuri setidaknya di 30 Tempat Kejadian Perkara lain, yang juga masih di wilayah Semarang. Dengan tertunduk malu, tersangka menceritakan cara dia mencari target. “Kalau rumah lampunya nyala itu berarti kosong. Saya muter-muter cari gitu. Kalau aman langsung saya bobol,” sahutnya lirih, Jum'at (12/2/2016). RA mencuri dengan cara membuka paksa pintu rumah yang ditinggalkan penghuninya. Dalam TKP Gajahmungkur, tersangka merusak pintu menggunakan obeng minus, dan langsung mengembat harta korban. Ia pun berdalih melakukan tindak pidana pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Buat makan keluarga pak, jadi saya nyolong,” terang dia. Sementara Kepala Polrestabes Semarang, Kompol Burhanuddin menyatakan, tersangka telah beraksi sepanjang tahun 2015 kemarin. Ia pun menambahkan, pelaku berambut semir ungu tersebut merupakan residivis kambuhan dan telah berulang kali masuk penjara. “Dan dia sangat tahu manakala menyusuri patroli mencari target. Ini sudah 3 kali masuk penjara. 30 TKP itu dalam jangka waktu setahun dan bekerja sendiri,” paparnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah alat bukti antara lain 1 buah TV LG, 1 buah laptop, 3 buah tablet, 1 unit sepeda motor Revo, 2 buah drei, beberapa perhiasan emas, dan 1 buah linggis. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana badan 7 tahun penjara. (Yusuf IH)




























