Kapolda Tak Mau Debat Soal Alat Bukti Pembunuhan Mirna

Kapolda Tak Mau Debat Soal Alat Bukti Pembunuhan Mirna
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan keterangan tentang alat bukti yang memberatkan status tersangka Jessica Kumala Wongso atas tuduhan telah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara menaburkan sianida ke kopi Mirna. Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya tak mau berdebat soal bukti-bukti yang diajukan. Tito menganjurkan, untuk mengetahui bukti-bukti tersebut, dia menyuruh ikuti Pengadilan nanti. “Ikuti saja pengadilan, Saya tidak ingin berdebat soal bukti-bukti,” ujar Tito di Gedung Polrestro Jakarta Barat, Jumat (12/2/2016) siang. Menurutnya, tugas kepolisian terkait kasus ini adalah mengumpulkan alat bukti dan data-data yang diperlukan untuk kemudian membantu Jaksa dalam menguatkan dakwaan di pengadilan. “Sehingga dakwaannya betul-betul meyakinkan hakim,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Jessica telah resmi menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin usai menyeruput kopi vietnam di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Januari yang lalu. Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Oleh sebab itu, penyidik mengenakan kepada Jessica pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Purnomo)