Bawa Narkoba, Dua Penumpang AirAsia Diamankan

Surabaya, Obsessionnews - Dua penumpang pesawat AirAsia, yakni DS (38) dan SAS (53) ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Keduanya diamankan karena kedapatan 1,6 kilogram sabu di celana dalamnya. Kepala KPPBC TMP Juanda, Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1, Iwan Hermawan, mengatakan, kedua penumpang tersebut turun dari pesawat AirAsia XT-325 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaku menumpang pesawat Low Cost Carrier (LCC) tersebut diduga sebagai kurir jaringan narkoba Internasional di Hong Kong. “Nilainya mencapai Rp2,5 miliar lebih. Sebenarnya bukan nilainya, tapi nilai immateriilnya yang berbahaya, karena bisa merusak lebih dari 6 ribu generasi penerus bangsa,” katanya, Kamis (11/2/2016). Akibat perbuatannya, kedua perempuan yang berprofesi konsultan tersebut terancam hukuman pasal berlapis. Sesuai penggolongannya, kedua pelaku telah melanggar UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena membawa narkotika Golongan I dengan denda Rp 10 miliar. (Rudianto)





























