Bareskrim Garap Dua Tersangka Kasus Kondensat

Bareskrim Garap Dua Tersangka Kasus Kondensat
Jakarta, Obsessionnews - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat negara kembali dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (11/2). Maksud dari pemanggilan itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono (DH). Hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat,” ujar Waki‎l Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, di Bareskrim, Jakarta, Kamis, (11/2/2016). Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno (HW), tengah berada di Singapura‎. Walau demikian, pihaknya tetap melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada HW. “Tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya," jelas Agung Sekedar diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 35 triliun akibat dugaan korupsi ini. Bahkan polisi menetapkan kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Purnomo)