Tidak Ada Barter, Novel Tetap Penyidik KPK

Tidak Ada Barter, Novel Tetap Penyidik KPK
Jakarta, Obsessionnews - ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah ada barter terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan agar kasusnya dihentikan di Kejaksaan Agung. Berkas perkara kasus Novel sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya disidangkan. Namun, belakangan ada rumor kasus itu dihentikan dengan syarat Novel berhenti sebagai penyidik KPK. Saut menegaskan, Novel tetap berada di KPK hanya saja ia ditempatkan pada Satuan Tugas (Satgas) KPK di kementerian dan lembaga pemerintahan. Penempatan di Satgas justru memberikan banyak peluang bagi Novel untuk bekerja. "Novel akan tetap menjadi penyidik KPK. Kemungkinan dia akan ditempatkan di Satuan Tugas KPK. Tentunya akan lebih fleksibel buat dia untuk mengejar. Jangan khawatir, Novel tetap menjadi bagian dari penyidik KPK," kata Sau‎t di Jakarta, Rabu (10/2/2016) ‎Ditempat tersebut, Novel diberikan kewenangan dalam hal penindakan dan pencegahan serta fungsi koordinasi lain, seperti pertukaran data informasi dan harmonisasi kebijakan. Ketua KPK, Agus Raharjo juga menyatakan, Novel tetap berada di KPK sebagai penyidik. "Tadi pagi, saya sudah memberikan keterangan. Novel akan tetap menjadi penyidik KPK. Tidak ada embel-embel apa pun," ujar dia. Novel sendiri sudah menyatakan menolak, jika pemberhentian kasus ini harus dibarter dengan cara dia keluar dari penyidik. Ia tetap berkeyakinan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi Polisi terhadap KPK. (Albar)