Camat Sambirejo Cabut Gugatan Panwas Sragen

Semarang, Obsessionnews - Gugatan Camat Sambirejo, Suhariyanto terhadap anggota Panitia Pengawas Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Heru Cahyono akhirnya dicabut dengan alasan kondusifitas daerah. "Gugatan ini dicabut semata-mata untuk menjaga kondusifitas daerah serta berdasarkan keinginan prinsipal sendiri" jelas kuasa hukum penggugat, Hasan Siregar, Rabu (10/1/2016). Pernyataan tersebut dilontarkan di depan majelis hakim pemeriksa perkara nomor 71/Pdt.G/2015/PN yang dipimpin Hakim Ari Karlina S.H. M.H. di Pengadilan Sragen. Suhariyanto sendiri selaku penggugat prinsipal tak terlihat selama berjalannya sidang. Sementara tergugat Herunhadir didampingi Sri Sumanta dan Wandyo Supriyatno selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengawas Pilkada. Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan gugatan layak dicabut lantaran proses Pilkada sudah selesai. "Kerja pengawas juga sudah sesuai tupoksi yang ada, sehingga semua pihak harus menghormati itu," jelasnya. Sebagai informasi, gugatan berawal dari pengajuan Suhariyanto setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sragen lantaran terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Sragen tahun 2015 lalu. Suhariyanto terbukti memfasilitasi penyediaan sembako di Kantor Kecamatan Sambirejo guna kepentingan kampanye. Ia pun dihukum dan harus menjalani pidana penjara selama 1 bulan. Hingga kemudian Panwas Kabupaten Sragen yang mengawali menangani kasus tersebut dipermasalahkan. (Yusuf IH)





























