Wah! Baleg DPR Putuskan Revisi UU KPK Dilanjutkan

Wah! Baleg DPR Putuskan Revisi UU KPK Dilanjutkan
Jakarta, Obsessionnews - Wah! ‎Meski mendapat penolakan dari berbagai kalangan, tapi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Keputusan tersebut diambil setelah 10 fraksi di Baleg DPR mendengarkan masukan dari dua perancang UU KPK, yakni Prof Romli Atmasasmita dan Prof Andi Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) revisi UU KPK di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/2/2016). Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo mengatakan, tahap harmonisasi pembahasan sebuah UU sesuai peraturan tata tertib (tatib) di DPR hanya selama 20 hari. Namun, karena pembahasan harmonisasi revisi UU KPK‎ ini sudah melebihi waktu tersebut, maka perlu perpanjang melalui Panja. "Berdasarkan penjelasan lanjutan akan dijelaskan di Panja, karena mengingat lebih dari 20 hari, apakah rapat diputuskan untuk dibentuk Panja?" tanya Firman Soebagyo kepada seluruh Anggota Baleg. Kemudian dijawab, "Setuju...!" dan Panja ini akan diketuai oleh Firman Soebagyo. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR ini menyoroti salah satu poin dari 4 usulan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P‎), yakni pembentukan dewan pengawas KPK. Ia mempertanyakan pembentukan dewan pengawas ini mengapa penunjukkannya atas persetujuan Presiden. "Dewan pengawas jadi penting, tapi dipertanyakan publik ketika badan pengawas didirikan oleh presiden. Nanti takutnya jadi alat kekuasaan," tukasnya. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Syarif Abdullah Al Kadrie malah memantapkan poin penyadapan pihak KPK harus izin lebih dulu pengadilan. "Kalau tidak diatur kan mereka juga manusia. Mungkin juga sering telpon-telponan biasa kan ini juga jadi persoalan. Jadi, ini masukan dan perbandingan bagi kita," kilah Syarif pula. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat juga memantapkan agar KPK berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, KPK dalam menetapkan seorang tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan. "Ketika penyidik menghentikan penyidikan sering melihat KPK banding. KPK sopo toh? Kalau penyidik selesai dalam pelimpahan, Jaksa yang banding, ini kok KPK banding. Ini membuat terjadi salah kaprah dan peradilan sesat. Jaksa bukan melihat orang dihukum tapi melihat proses," jelas Henry Yoso. Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani pun sependapat, apabila melihat UU KPK yang ada saat ini, KPK memang sebagai lembaga penegak hukum yang superbodi dengan kewenangan yang dimiliki. Namun, di satu sisi, Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan Komisi III sedang mengajukan revisi UU Kepolisian yang juga akan mengatur kewenangan Kepolisian untuk menyadap agar tidak terlihat melemahkan KPK. "Kita juga mau revisi KUHP dan KUHAP. Kalau dari perspektif keilmuan, apa tidak sebaiknya kita revisi KUHP/KUHAP dulu baru semua UU aspek lembaga penegak hukum," kilah Politisi PPP kubu Romahurmuzij ini. (Albar)