Pemerintah Harus Gencar Sosialisasikan e-KTP Seumur Hidup

Pemerintah Harus Gencar Sosialisasikan e-KTP Seumur Hidup
Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah telah mengumumkan e-KTP berlaku untuk seumur hidup pada Januari 2016. Sayangnya, masih banyak warga yang belum mengetahui hal ini. Oleh karena itu pemerintah harus gencar menyosialisasikan tentang e-KTP seumur hidup ini. Imam, tukang ojek yang mangkal di Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, belum mengetahui adanya kebijakan e-KTP seumur hidup. Bahkan, ia tidak percaya terhadap informasi itu. “Masak ya e-KTP berlaku untuk seumur hidup? Kan ada kolom masa berlakunya,” kata Imam kepada Obsessionnews.com, Senin (8/2/2016). Dia mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang e-KTP seumur hidup dari pihak kelurahan. “Semestinya ada surat edaran e-KTP berlaku seumur hidup dari kelurahan yang menjelaskan kebijakan pemerintah pusat,” katanya. Mengingat pentingnya masyarakat untuk mengetahui kebijakan e-KTP seumur hidup, Obsessionnews.com mengutip penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di akun Twitternya, @tjahjo_kumolo, Kamis (28/1/ 2016). Tjahjo mengemukakan, e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sdh berakhir, sudah kadaluarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku. Bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa dipergunakan. Oleh karena itu, kata Tjahjo, jangan mau jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena yang ada tetap berlaku. Dengan demikian warga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting “Jadi, warga yang e-KTP- nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” tuturnya. Mendagri menegaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7. (arh)