Tunggu Pengadilan, Kini Dharmawan Bungkam Soal Kasus Mirna

Tunggu Pengadilan, Kini Dharmawan Bungkam Soal Kasus Mirna
Jakarta, Obsessionnews - Dharmawan Salihin, ayahanda Wayan Mirna Salihin, wanita yang tewas setelah menyeruput kopi di Oliver Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, enggan bicara banyak terkait kasus kematian anaknya. Dia meminta agar keterangannya nanti dibuka di pengadilan. "Nantilah di pengadilan. Nggak boleh dibuka, ntar kalo dibuka, ini lagi terhambat, nggak seru," ujar Dharmawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka. Jessica adalah orang yang memesan kopi untuk Mirna saat mereka janjian bertemu di Oliver Kafe bersama seorang teman lainnya. Namun Jessica bersikeras tak membunuh Mirna. Atas kasus tersebut, Jessica dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Purnomo)