Kejari Surabaya Terima Berkas Pengacara Jessica

Kejari Surabaya Terima Berkas Pengacara Jessica
Surabaya, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima berkas kasus yang menimpa pengacara Jessica “Kopi Maut“ Yudi Wibowo Sukinto. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. Pengacara yang lagi muncul di sejumlah media karena menangani kasus Jessica ditetapkan tersangka karena kasus pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan palsu. "Benar mas, tapi (berkas) barusan sudah dikembalikan lagi ke Polrestabes Surabaya, karena ada beberapa kekurangan, dan penambahan pasal serta kelengkapan surat pengaduan tertulis," terangnya, Jumat (05/02/2016). Menurut Didik, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Yudi Wibowo dari penyidik Polrestabes Surabaya pada tanggal 22 Desember 2015 lalu. Untuk diketahui, Pengacara Jessica “Kopi Maut”, Yudi Wibowo Sukinto, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria yang masih kerabat Jessica tersebut dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu yang dilaporkan oleh Saul Krisdiono, guru di SMP GIKI 2 Surabaya. Dimana, Yudi membuat selebaran berisi fitnah ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, jika pelapor merupakan bekas residivis. (Rudianto)