Kapolda Jaya Tidak Buru-buru Tangani Kasus Jessica

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya sangat berhati-hati menangani kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Hal itu dilakukan oleh penyidik, karena untuk mempermudah dan meyakinkan pihak Kejaksaan kalau berkas Jessica benar-benar P-21. Oleh karena itu, pihak Polda masih punya waktu untuk mengirim berkas Jessica ke Kejaksaan. "Kita memiliki waktu empat bulan. 20 (hari), 40 (hari), 30 (hari), 30 (hari). 20 hari pertama tahanan penyidik, setelah itu bisa diminta perpanjangan oleh jaksa. Menjadi tahanan atas dukungan jaksa 40 hari," ujar Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Dia menambahkan, kalau kurang cukup bisa diajukan 30 hari di pengadilan. Kalau kurang cukup lagi, ditambah 30 hari lagi. "Jadi gak usah buru-buru, sabar," pungkasnya. (Purnomo)





























