DPRD Setujui Perda Minuman Beralkohol

Surabaya, Obsessionnews - Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol (mihol). Setelah tarik ulur yang cukup panjang, hingga berganti periode anggota DPRD.
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya, Eddie Rachmat, mengatakan, Raperda tersebut tinggal disahkan melalui Sidang Paripurna. Aturan penjualan minuman beralkohol di Surabaya diperlukan saat ini. Dan ini semua telah berkonsultasi dengan Pemprop Jawa Timur.
“Kami merevisi ulang pengendalian pengawasan. Karena pelarangan tidak mungkin. Kami sepakat usulan Pemkot, mengadopsi pihak lain. Tujuan supaya perda berjalan dengan baik, setelah usulan lama ditolak,” katanya, Rabu (03/02/2016).
Sementara saat pembahasan Raperda sempat berjalan alot. Perdebatan panjang antar anggota Pansus tak terhindarkan. Bahkan, salah satu anggota Pansus dari FPKS, Ahmad Zakaria memilih meninggalkan ruangan. Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat tak terlihat dalan pembahasan akhir tersebut. (Rudianto)





























