Polda Sedang Perkuat Alat Bukti Perbuatan Jessica

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya fokus pada penguatan barang bukti untuk status tersangka Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. "Kami fokus ke penguatan alat bukti sehingga tidak terbantahkan dan untuk meyakinkan hakim dan jaksa dalam persidangan nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016). Dalam hal ini, penyidik tidak lagi mengejar pengakuan dari tersangka. Menurutnya, pengakuan tidak terlalu signifikan meskipun menjadi salah satu unsur yang penting. Dari pengalaman dalam melakukan penyidikan kasus yang bermodus meracuni itu mayoritas pelaku tidak mengakui. "Dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikan," kata Iqbal. Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso. Atas kasus tersebut, Jessica dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Purnomo)





























