Bareskrim Mulai Proses Kasus Masinton

Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mulai memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, kepada staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Rencananya, pada Kamis (4/2/2016) mendatang, Dita akan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan, Dita diperisa untuk perkara yang dilaporkan, Sabtu 30 Januari 2016. Dan Senin 1 Februari 2016 sudah dilakukan penelitian dan ditangani di Dittipidum. "Bareskrim sudah buat tim, kegiatan hari ini membuat dan mengantarkan surat panggilan ke pelapor dan temannya pelapor," ujar Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2). Namun, Suharsono tidak mau menjelaskan secara detail siapa teman pelapor yang akan diperiksa bersama Dita tersebut. "Yang dipanggil tersebut adalah Dita. Ada dua orang yang rencananya akan dipanggil penyidik sebagai saksi yakni pelapor dan temannya," katanya. Seperti diketahui, Dita melaporkan dugaan penganiayan ini ke Bareskrim Mabes Polri didampingi oleh Wibi Andrino dari Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Laporan Dita teregister dengan nomor LP/ 106/1/2016 Bareskrim. (Purnomo)





























