Rekaman CCTV Kematian Mirna Baru Bisa Dibuka di Pengadilan

Jakarta, Obsessionnews - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Yayat Supriatna yang meminta Rekam Closed Circuit Television (CCTV) kejadian dimana Wayan Mirna Salihin tewas saat menyeruput kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, agar dibuka kedepan publik akhirnya tandas sudah. Pasalnya, Penyidik Polda Metro Jaya baru bisa membuka rekaman CCTV tersebut, nanti kalau kasus ini sudah bergulir dipengadilan. "Ya kita sebagai kuasa hukum untuk dibuka tapi kan penyidik berpendapat bahwa itu baru bisa dibuka nanti waktu pengadilan," ujar Yayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016). Seperti diketaui, pengacara Jessica Kumala Wongso meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka rekaman CCTV dihadapan publik. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal mengatakan, penyidik tidak berkepentingan membuka rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kematian Mirna itu untuk ditunjukannya ke pengacara Jessica. Iqbal pun mengatakan, rekaman CCTV itu merupakan alat bukti, dan itu akan dibuka nanti pada persidangan. (Purnomo)





























