KPK Siap Bantu agar Kasus Novel Tidak Disidangkan

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus Novel Baswedan tidak disidangkan. Hal itu diungkapkan melalui pengacara Novel, Leliana Santoso, usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2/2016). "KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang Kejaksaan," kata Leliana kepada wartawan. Pmpinan KPK menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidanannya menyangkut urusan pribadi namun mereka sadar bahwa kasus Novel tidak bisa lepas dari urusan kelembagaan, karena Novel saat ini masih aktif sebagai penyidik KPK. "Nah oleh karenanya kalau menurut kami dalam diskusi kita dengan pimpinan, bahwa kasus tidak bisa hanya melihat kasus novel yang menurut kami adalah penuh dengan kriminalisasi," tambah pengacara lainnya, Saor Siagian. Kekhawatiran pimpinan KPK bila kasus Novel diproses ke ranah hukum maka yang pasti akan menganggu kinerja lembaga. Novel diketahui masih memimpin tim dalam sejumlah kasus-kasus besar di lembaga antirasuah itu. "Oleh karena itu, mereka sadar dan mereka kan berjuang tentu dengan tidak melanggar hukum dengan upaya apapun agar kasus ini yang menurut kami kriminalisasi, saya kira jadi tragedi kalau sampai diteruskan ke pengadilan dan pimpinan komit dengan segala upaya," lanjut Saor. (Has)





























