Sebelum Proses Penyidikan Selesai, Jessica Dilarang Dibesuk

Sebelum Proses Penyidikan Selesai, Jessica Dilarang Dibesuk
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk proses penyidikan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu Jessica pun tidak diperkenankan dibesuk oleh keluarganya sampai masa pemeriksaan selesai. "Tergantung penyidik. Jika sudah selesai pemeriksaan boleh. Kan ada jam besuknya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/1/2016). Seperti diketahui, Polisi meningkatkan status saksi yang disandang Jessica Kumala Wongso (27) dari saksi menjadi tersangka pada Sabtu (30/1), terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin, yang tewas saat menyeruput kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Jessica dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Purnomo)