Begini Keadaan Ruang Tahanan Jessica

Jakarta, Obsessionnews - Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan 24 jam, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Sabtu malam pukul 23.30 WIB (30/1/2016). Meski Jessica termasuk dari keluarga yang kaya raya, Polisi tidak memberikan perlakukan khusus kepada Jessica. Di ruang tahanan itu, ia hanya diberi fasilitas kasur tipis tanpa selimut. "Kondisinya sama seperti yang lain, disediakan kasur tipis tak ada sprei panjang maupun selimut," ujar Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya, Sabtu malam. Hanya saja, Barnabas mengatakan, Jessica memang ditempatkan diruang tahanan secara terpisah dengan yang lain. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. "Sengaja ditempatkan sendiri dulu karena tahanan baru mudah stres," ujarnya. Polisi menahan Jessica selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Ia diduga sebagai pihak yang menaruh racun Sianida di kopi Mirna, sehingga Mirna tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Jessica dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati. Bunyi pasal 340 di KUHP yakni ;"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (Albar)





























