Jadi Tersangka, Alat Bukti Jessica Masih Rahasia

Jadi Tersangka, Alat Bukti Jessica Masih Rahasia
Jakarta, Obsessionnews - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus kopi maut yang menewaskan temannya, Wayan Mirna. Polisi mengaku sudah punya bukti cukup untuk meningkatkan kasus ini tahap penyidikan. Namun, Polisi belum mau menyebut apa alat bukti yang sudah dikantongi untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, alat bukti masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. "Penyidik punya strategi mana yang kita buka mana yang tidak, kalau enggak, semua akan tahu nanti tersangka,"‎ katanya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016). Tito hanya menjelaskan secara umum‎ berdasarkan Pasal 184 KUHP yang menyebut ada lima alat bukti yang sah bagi Polisi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Pertama transaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks penyidikan, keterangan tersangka," tuturnya. Biasanya, Tito melanjutkan bila alat bukti diungkap lebih awal di publik. Tersangka langsung melakukan strategi untuk membela atau membantah. "Otomatis kita enggak akan buka semua yang nanti digunakan oleh tersangka untuk membela dirinya," tandas Kapolda Jaya. Dalam kasus Mirna, ia meminta agar penyidiknya bekerja dulu selama kurang lebih 24 jam, untuk menentukan apakah Jessica akan ditahan atau tidak. "Sekarang masih ada waktu 24 jam untuk mendalami," ujar Tito. (Albar) [caption id="attachment_94259" align="aligncenter" width="640"]Jessica Kumala Wongso Jessica Kumala Wongso[/caption]