Gubernur Jatim Merevisi Pergub Soal Upah Sektoral

Surabaya, Obsessionnews - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo,akhirnya menandatangani revisi Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2016 terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK). Dialog cukup alot antara Pemprop Jatim dengan perwakilan buruh menyoal besaran upah sektoral.
Terlebih ratusan buruh berencana akan mengepung Gedung Negara Grahadi, dengan tujuan menagih janji Gubernur. Pemberlakukan aturan baru itu untuk menjawab keresahan buruh tidak terlaksananya upah sektoral. Dimana, Bupati dan Wali Kota masih belum melaksanakan intruksi orang nomor satu tersebut.

Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Puji, mengatakan, pihaknya akan mengawal keputusan Gubernur Jatim yang menandatangani revisi Pergub tersebut. Mengingat, aturan itu akan meningkatkan kesejahteraan buruh sesuai dengan aturan perundangan
"Kita akan kawal tandatangan Gubernur, perjuangan kita tidak sia - sia kawan, mari kembali, awasi pemberlakuan revisi Pergub," tegas Puji di hadapan ribuan buruh di ruas jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (27/1/2016) sore.
Aksi unjukrasa buruh SAPUJAGAT Jatim merupakan desakan agar Gubernur melakukan revisi Pergub soal UMSK. Mereka tergabung dari kawasan industri ring satu Jatim. Dalam aksi kali ini sempat terjadi bentrokan antara buruh dengan polisi. Dari sisi buruh sebanyak 8 orang mengalami luka - luka, dan 2 motor ringsek. (Rudianto)





























