Ini Kronologis Transaksi Penjualan Organ Tubuh Manusia

Ini Kronologis Transaksi Penjualan Organ Tubuh Manusia
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tiga pelaku sindikat penjualan organ tubuh manusia di Bandung, Jawa Barat. Ketiga orang tersangka itu berinisial AG, DO dan HS. Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana menuturkan, awal mula kejadian kasus ini diketahui sekitar bulan Juni 2015, AG melakukan perekrutan ke beberapa orang korban untuk menjual ginjal dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Korban yang setuju kemudian dibawa ke tersangka DD. Dari DD dilanjutkan dengan pengecekan ginjal di sebuah lab di Bandung. "Setelah ginjal korban dinyatakan dalam kondisi sehat, hasil lab tersebut diberikan ke penerima ginjal," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016). Setelah itu, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di rumah sakit di Jakarta dengan membawa hasil lab dari Bandung. Dokter tersebut lalu memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah). Dari sana, lanjut Umar, dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain di Jakarta untuk melakukan CT scan ginjal. "Lalu dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan jantung, paru, dan psikiater," katanya. [caption id="attachment_93481" align="aligncenter" width="640"]ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist) ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi, hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang akan melakukan operasi transplantasi. Usai melakukan rapat untuk penentuan tanggal operasi yang harus ada surat persetujuan keluarga, surat persetujuan tersebut dibawa HS untuk diserahkan ke bagian administrasi di rumah sakit di Jakarta. Barulah setelah itu dilakukan operasi transplantasi. Menurutnya, biaya perekrutan per 1 korban, AG mendapat bayaran Rp 5 hingga 7,5 juta, sementara DD mendapatkan bayaran Rp 10 hingga 15 juta. Sementara penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta. Kepada tersangka HS diawali dengan membayar DP sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. "Sisanya dibayar penerima ginjal setelah operasi transplantasi ginjal dilakukan," jelas Umar. Dari sindikat transplantasi ginjal ilegal ini, tersangka utama HS menerima keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 110 juta per korban. Saat transaksi jual beli ginjal ini, menurut Umar, HS lah yang menentukan harga jual beli ginjal, sedangkan pembiayaan operasi transplantasi ginjal ditanggung penerima ginjal. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Purnomo)