Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penjual Organ Tubuh Manusia

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penjual Organ Tubuh Manusia
Jakarta, Obsessionnews - Belum lama ini Bareskrim Mabes Polri telah menangkap seorang yang diduga pelaku sindikat penjualan organ tubuh manusia di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (17/1) yang lalu. Lagi-lagi polisi menangkap tiga orang pelaku sindikat perdagangan orang. Ketiganya ditangkap karena melakukan transplantasi ginjal secara ilegal di kota yang sama. Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2015. "Dengan 3 orang tersangka berinisial AG, DO yang bertugas sebagai perekrut, dan HS," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016). Umar membeberkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 2 Hp, 1 buku tabungan BCA atas nama HS, 1 ATM BCA Platinum, 1 kartu kredit BCA, 1 buah CPU, dokumen rekam medis dan hasil CT Scan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Purnomo)