Sanksi Tegas untuk Bangunan Salahi Aturan di Bandung

Sanksi Tegas untuk Bangunan Salahi Aturan di Bandung
Bandung, Obsessionnews - Pemerintah Kota Bandung akan mendenda 10 persen dari harga proyek bangunan yang melebihi aturan. Selain itu, pemilik bangunan harus membeli tanah kompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan tersebut. Walikota Bandung Ridwan Kamil sudah memutuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung sudah diberi sanksi tegas. Ia mencontohkan Mall Paris Van Java (PVJ) sudah didenda dan membeli tanah atas kompensasi pelanggaran tersebut. "PVJ didenda dan membeli tanah ribuan meter persegi untuk kompensasi pelanggaran luas yang mereka pakai," ujarnya usai rapat dengan Distarcip di Pendopo Kota Bandung. Selasa (26/1/2016). Menurutnya, hukuman untuk pelanggaran bangunan ada jenis, yakni membayar denda dan kompensasi. Ia menambahkan, PVJ dan 13 lokasi pelanggaran lainnya pun diperlakukan dengan cara yang sama. Namun ia menegaskan, jika dari 13 bangunan itu ada satu dan dua bangunan yang akan dibongkar. Menurutnya, hal itu dilakukan karena tempat tersebut peruntukannya tidak sesuai aturan dan tidak ada IMB. sanksi - bangunan2 Pria yang kerap disapa Emil ini menuturkan jika ada bangunan tidak ada IMB namun peruntukannya jelas, itu hanya akan di denda saja. Namun jika tidak ada IMB dan peruntukan tidak jelas, ia dengan tegas akan membongkar lokasi tersebut. Maka dari itu untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru nanti, ia berpesan kepada Dina Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) agar tidak kecolongan kepada setiap pemohon izin bangunan. Untuk mencegah hal tersebut, Distarcip akan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memastikan pemohon bangunan dikawal dengan benar. (Dudy Supriyadi)