Gubernur Jatim Lakukan Kebohongan Publik

Surabaya, Obsessionnews - Persatuan Pekerja atau Buruh Jawa Timur Menggugat (Sapujagat) menggelar kembali aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi Surabaya. Buruh menuntut revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 80 tahun 2015 soal Upah Minimum Sektoral (UMSK). Juru bicara Sapujagat Jatim, Ari, mengatakan, selama ini Gubernur telah melakukan pembohongan publik terkait penetapan besaran upah sektoral. Aturan yang dibuat kali ini dinilai jauh dari kelayakan, dan yang diusulkan buruh. " Kita datang menagih janji Soekarwo ( Gubernur Jatim) soal upah sektoral. MEA sudah berlangsung, tapi nasib buruh masih terkatung - katung, " jelasnya, usai melakukan dialog antar elemen buruh di Grahadi, Surabaya, Selasa (26/01/2016).
Menurut Ari, yang dikenal dengan Pokemon, jika penetapan upah sektoral sebelumnya dikisaran 15 persen, namun, Pergub No 80 diubah menjadi 5 persen. Angka tersebut sangat jauh dari keinginan buruh di batas maksimal upah sektoral sesuai undang - undang. " Pemprop terus mengebiri hak buruh, apa ini yang dikatakan mendukung buruh? Ini hanya pemanasan, besok kita kerahkan massa lebih besar," tegasnya. Aksi unjukrasa buruh Sapujagat Jatim berlangsung tertib. Meski keinginan untuk bertemu dengan Gubernur Soekarwo bertepuk sebelah tangan. Buruh akhirnya membubarkan diri, dan seluruh massa kembali ke daerah masing - masing. (Rudianto)
Menurut Ari, yang dikenal dengan Pokemon, jika penetapan upah sektoral sebelumnya dikisaran 15 persen, namun, Pergub No 80 diubah menjadi 5 persen. Angka tersebut sangat jauh dari keinginan buruh di batas maksimal upah sektoral sesuai undang - undang. " Pemprop terus mengebiri hak buruh, apa ini yang dikatakan mendukung buruh? Ini hanya pemanasan, besok kita kerahkan massa lebih besar," tegasnya. Aksi unjukrasa buruh Sapujagat Jatim berlangsung tertib. Meski keinginan untuk bertemu dengan Gubernur Soekarwo bertepuk sebelah tangan. Buruh akhirnya membubarkan diri, dan seluruh massa kembali ke daerah masing - masing. (Rudianto)




























