60 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Jatim

60 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Jatim
Surabaya, Obsessionnews - Direktorat Narkoba (Ditreskoba) Polda Daerah Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari negara China. Sebanyak 60 ribu lebih pil ekstasi diamankan saat dikirim melalui Kantor Pos Pusat Surabaya. Data Polisi, sebanyak 60.042 butir ekstasi jenis happy five warna pink dengan rincian 60.000 butir dikemas 3 kardus dan 42 butir dikemasan strip. Direktur Narkoba, Kombes Pol Eko Wahyu, mengatakan, saat ditangkap tersangka diminta untuk membuka paketan kemasan kardus yang dikirimnya. Setelah dibuka, ada beberapa kaleng kemasan teh hijau yang berisi pil setan. "Tersangka awalnya ngotot tapi langsung lemas setelah ditunjukkan butiran pil ekstasi itu," katanya kepada wartawan, Selasa (26/01/2016). Kata Eko Wahyu, polisi selain pil gesek tersebut juga juga berhasil menangkap CY alias Ming ZNI (32) berkebangsaan China, yang telah mengambil puluhan ribu pil setan di kantor Pos. Pelaku ditangkap di kamar kos 510 Metro House, Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Namun pelaku mengelak jika barang yang diambil itu adalah teh hijau kemasan. Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 61 ayat (1) dan atau pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 196 atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rudianto)