Ini Sebabnya Sudirman Said Ngotot Ada DKE

Jakarta, Obsessionnews – Rencana kutipan dana ketahanan energy (DKE) yang menuai polemik di kalangan masyarakat, ditunda pelaksanaannya. Keputusan tersebut, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, diambil setelah digelarnya sidang kabinet terbatas. Namun, sambil menunggu keputusan lebih lanjut, Kementerian Teknis diminta merampungkan regulasi yang bakal digunakan sebagai dasar hukum pungutan. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Sudirman Said mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Pemerintah tentang kutipan DKE. Selanjutnya, selain melakukan finalisasi Peraturan Pemerintah, Said juga menginginkan agar segera dibentuk lembaga pengelola dana DKE. Di dalamnya bakal diatur secara rinci soal mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut. “Kami juga harus berkomunikasi dengan stakeholder termasuk di antaranya memohon pandangan dari Komisi VII, karena bagaimanapun ini berkaitan dengan dana publik,” kata Sudirman. Selama ini, masih kata Said, pemerintah tak menjalankan satu pun amanat dari aturan soal kebijakan energi khususnya pengembangan energi baru dan terbarukan. Padahal, ada dua regulasi pokok yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menegaskan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Said bilang bahwa pihaknya sangat menginginkan segera dibentuk lembaga pengutip DKE. (Mahbub Junaidi)





























