Kejari Surabaya Terima Saksi dan Bukti Kasus Salim Kancil

Surabaya, Obsessionnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima 27 tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil dari Polda Jawa Timur. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut atas dasar keputusan ketua MA tentang pemindahan persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil, maka kami menerima pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti " Sudah kita terima barang bukti dan tersangkanya, " terangnya, Kamis (21/01/2016). Dari ke 27 tersangka tersebut, nama mantan kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono juga tercantum didalamnya. Sedangkan untuk barang bukti kasus tersebut diantaranya 2 alat berat excalator, 4 mobil, 3 sepeda motor, batu, cangkut, alat strom dan uang senilai Rp 500 juta dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Didik juga menyampaikan bahwa sebenarnya total tersangkanya ada 36 orang. Namum, pelimpahan sembilan tersangka lainnya baru akan dilakukan minggu depan. "Minggu depan akan kita terima lagi sembilan tersangka. Mengapa minggu depan, karena pengurusan berkasnya belakangan, sebabnya mereka sempat kabur," imbuhnya. (Rudianto)





























