Nazir Foead Resmi Jabat Kepala Badan Restorasi Gambut

Nazir Foead Resmi Jabat Kepala Badan Restorasi Gambut
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nazir Foead sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) di Istana Negara, Rabu (20/1/2016). Dengan pelantikan ini Nazir resmi menduduki jabatan tersebut. Pengangkatan Nazir sebagai Kepala BRG berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 3 Tahun 2016 tertanggal 18 Januari 2016. Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara dan Menteri Kabinet Kerja ikut hadir dalam pelantikan tersebut. Nazir Foead adalah lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1995, yang banyak berkecimpung di Bidang Konservasi Sumber Daya Manusia. Ia bekerja di Climate and Land Use Alliance (CLUA) sebagai pimpinan program Indonesia sejak tahun 2014. Sebelumnya, Nazir bekerja di WWF Indonesia sebagai Direktur Konservasi selama tiga tahun. Nazir juga bergabung dengan Kamar Dagang Indonesia dan menjadi Wakil Ketua Kontap Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim 2011-2013. Adapun Badan Restorasi Gambut dibentuk berdasarkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 untuk menangani lahan gambut yang tersebar di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai pimpinan, Nazir Foead akan mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang ada di beberapa provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. "Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional," kata Presiden. Presiden menugaskan BRG untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. Upaya ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius untuk mengatasi kerusakan gambut. "BRG masa tugasnya sampai 31 Desember 2020," ujar Jokowi. Struktur organisasi BRG sendiri terdiri dari Kepala, Sekretariat Badan, dan 4 Deputi. Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis adalah para Gubernur yang terlibat, serta para Deputi dan Dirjen yang relevansi tugasnya dengan badan ini. (Has)