Baru 33 Persen UKM Dapat Izin Usaha

Baru 33 Persen UKM Dapat Izin Usaha
Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku Usaha Mikro Kecil segera memiliki kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) agar bisa dipermudah mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sampai saat ini, Peraturan Bupati dan Walikota terkait IUMK baru sebanyak 181 atau sebesar 33% dari jumlah kuota 540 Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari BRI. "Kami ingin agar perbankan penyalur KUR lebih 'aware' bahwa kartu ini harus ada value-nya meskipun untuk mengakses KUR tetap harus melalui prosedur," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati di Jakarta, Rabu (20/1/2016). Yuana menyadari bahwa prosedur bank untuk mencairkan pinjaman tidak boleh diintervensi tetapi diharapkan bahwa pemegang kartu IUMK tetap mendapatkan prioritas khusus dibandingkan calon nasabah yang belum memiliki kartu tersebut. "Mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," katanya. Pihaknya akan berupaya memberikan sejumlah prioritas khusus kepada pemegang IUMK di antaranya fasilitas pendampingan, pelatihan dan bimbingan teknis, serta dilibatkan dalam berbagai acara yang digelar Kemenkop UKM. Terkait masih rendahnya usaha mikro dan kecil memiliki IUMK, Yuana melihatnya dari sisi kendala psikologis. Dimana masih banyak pelaku UMK yang sungkan untuk mengurus IUMK. Menurut Yuana, langkah percepatan penerbitan IUMK diantaranya sosialisasi IUMK ke seluruh kabupaten/kota, mendorong Bupati/Walikota agar segera menerbitkan aturan tentang pendelegasian wewenang ke Camat, serta mengusulkan kepada perbankan untuk memprioritaskan akses pembiayaan kepada UMK yang telah mendapatkan IUMK. "Oleh karena itu, kita akan melakukan terobosan sosialisasi mengenai manfaat dari IUMK. Kami akan membuat UMK itu butuh dan berminat memiliki IUMK karena memiliki banyak manfaat bagi pengembangan dan kepastian usahanya," lanjut Yuana. Pemberian IUMK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian IUMK. (Has)