Jangan Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi!

Jakarta, Obsessionnews - Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak gagasan memasukkan GBHN kembali ke UUD NRI 1945. Pasalnya, wacana mengembalikan GBHN dalam UUD NRI 1945 berpotensi melemahkan sistem presidensiil yang sebelumnya sudah diperkuat dalam Amendemen UUD 1945. “GBHN dipercaya akan menjadi langkah awal dalam mengubah sistem ketatanegaraan dengan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi yang dapat melakukan evaluasi terhadap Presiden,” tegas Direktur PSHK Ronald Rofiandri selaku Jurubicara KP2K di Jakarta, Selasa (19/1/2016). Ronald didampingi komponen KP2K lainnya, yaitu Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STH Indonesia Jentera), Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta), Erwin Natosmal Oemar (ILR), Wahyudi Djafar (Elsam), Fadli Ramadhanil (Perludem), Lailani Sungkar (FH UNPAD), dan Fajri Nursyamsi (PSHK) KP2K mengkhawatirkan gagasan mengenai pengembalian GBHN melalui amendemen konstitusi saat ini kembali mengemuka. Sebab, kembalinya GBHN dianggap sebagai jawaban atas permasalahan pembangunan saat ini. Namun sebenarnya Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen lain dalam perencanaan pembangunan, yaitu melalui RPJM dan RPJP. Oleh karena itu, perbaikan yg dilakukan seharusnya fokus kepada intsrumen yang sudah ada. Ditegaskan, dampak lahirnya kembali GBHN akan membuka ruang transaksi baru, yaitu membuat posisi MPR sangat kuat, sehingga tidak melahirkan konstruksi kekuasaan yang saling mengawasi dan mengimbangi. MPR akan menjadi pembentuk, pelaksana, dan pengawas dari GBHN, yang itu sangat berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu, menurut KP2K, juga berpotensi mengancam kehidupan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Presiden pilihan rakyat secara langsung dalam Pemilu, akan terkekang dengan GBHN bentukan MPR, dan berpotensi abai terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, KP2K menolak gagasan memasukan GBHN kembali ke UUD NRI 1945. (Red)





























